DIKSI.CO, BERAU - Kondusifitas menjaga ketertiban Ramadan terus digencarkan jajaran Polres Berau. Semisal meningkatkan intensitas razia dan patroli.
Dari kegiatan tersebut, Korps Bhayangkara berhasil meringkus dua penjual minuman keras ilegal yang tentu melanggar undang-undang.
Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, untuk pelaku pertama diamankan petugas di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi yang dilakukan Satuan Gakkum Pekat Mahakam Polres Berau, disita 51 botol miras berbagai jenis.
“Kami juga berhasil mengamankan pelaku berinisial MR, umur 24 tahun,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).
Kronologis kejadian bermula saat personel Polres Berau melakukan operasi pekat dengan menyasar kios penjualan miras di sekitar Jalan HARM Ayoeb.