Rabu, 5 Februari 2025

Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali, KPK Sebut Ada Kaitannya dengan Kasus TPPU Rita Widyasari

Koresponden:
Alamin

Ilustrasi gedung KPK/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politikus NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa (4/2/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan," ujar Tessa, Selasa (4/2/2025).

Kendati demikian, Tessa masih enggan merinci penggeledahan dilakukan berapa lama, dan apa saja yang disita dari kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem tersebut.

Pada kesempatan itu, Tessa hanya menegaskan kalau benar penggeledahan dilakukan karena berkaitan dengan Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.

"Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar). Lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," sambungnya.

Belum diketahui peran Ahmad Ali dalam kasus ini sehingga rumah kediamannya harus digeledah. Untuk diketahui lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews