DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi menggelar sosialisasi perda (Sosper) ke wilayah IV Kutai Kartanegara, Sabtu (27/3/2021).
Bersama tim, Reza bertolak dari Samarinda menuju Loa Kulu, Kukar pada pagi hari. Agenda utamanya, melakukan sosialisasi perda tentang ajak dan retribusi kepada masyarakat.
"Hari ini kami melaksanakan sosialisasi perda tentang retribusi atau pajak daerah," kata Reza, usai melakukan sosper Sabtu (27/3/2021).
Pada sosialisasi kali ini, Akhmed Reza Fahlevi memfokuskan pembahasan pada beberapa jenis pajak. Seperti pajak kendaraan, pajak air permukaan, hingga pajak rokok.
"Hari ini membahas tentang pajak kendaraan bermotor, pajak BPKB, air permukaan, bahan bakar, dan pajak rokok," jelasnya.
Belum berhenti sampai di situ, untuk meningkatkan pendapatan pajak, diterima masukan dari warga yakni pendapatan dari retribusi perusahaan pertambangan.
Beberapa masukan yang berhasil dihimpun yakni penertiban pajak dan retribusi alat berat yang dimiliki perusahaan.
"Kami mencoba akan memanggil kembali beberapa perusahaan yang aktif beroperasi di Kaltim, untuk khususnya kepada yang lalai membayar pajak," tegasnya.
Reza menegaskan, Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan upaya terkait retribusi alat berat itu.
Pihaknya sudah mencoba memanggil beberapa pihak perusahaan. Responnya baik, perusahaan siap mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kaltim.
"Kemarin Komisi II juga sudah mencoba memanggil perusahaan yang tidak tertib pajak, alhamdullilah mereka responnya baik dan siap mengikuti peraturan daerah yang berlaku di Kaltim," pungkasnya. (advertorial)