DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang perayaan bulan suci Ramadan yang jatuh pada April 2022 mendatang, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat pada Jumat (5/3/2022) hingga Sabtu (6/3/2022) dini hari tadi.
Kegiatan razia itu dilakukan Satpol PP Samarinda dengan fokus menyasar penginapan dan hotel kelas melati di seputar Kecamatan Samarinda Ulu.
Hasilnya, petugas mengamankan 21 muda-mudi yang bukan pasangan suami istri, serta mendapati satu penginapan yang tak mengantongi izin OSS alias Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Data yang kami catat, pada kegiatan tersebut kami mengamankan 11 perempuan dan 10 laki-laki. Kegiatan ini kami lakukan di tiga lokasi berbeda," beber Herry Herdani Kabir Perundang-undang Satpol PP Samarinda usai kegiatan dini hari tadi.
Lanjut Herry, kegiatan razia penyakit masyarakat itu dilakukan sesuai dengan tupoksi kerja Satpol PP Samarinda dan berdasarkan Perda Nomor 18/2002.
"Pada kegiatan tersebut kami juga mendapati 1 tempat (penginapan) yang tak memiliki izin OSS. Pemiliknya nanti akan kami panggil untuk mengurus kelengkapan perizinan tempat usahanya," tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan Herry, selain pemilik tempat penginapan yang tak memikik izin lengkap, Satpol PP Samarinda juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua muda-mudi yang terjaring razia petugas.
"Kita pasti akan memanggil orang tua yang bersangkutan untuk fungsi pembinaan agar para remaja tidak mengulang lagi. Selain itu kami juga akan membuatkan surat pernyataan dan kalau yang bersangkutan tertangkap lagi akan kami proses lebih lanjut," tegasnya.
Turut menambahkan, Kabid Trantibum Satpol PP Samarinda, H Ismail menekankan bahwa kegiatan serupa kedepannya akan terus dilakukan petugas.
Ini kita akan terus lakukan rutinitas razia apalagi dekat dengan bulan puasa yang mana nanti kita akan menyasar seluruh tempat di Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)