DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang perayaan bulan suci Ramadan yang jatuh pada April 2022 mendatang, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat pada Jumat (5/3/2022) hingga Sabtu (6/3/2022) dini hari tadi.
Kegiatan razia itu dilakukan Satpol PP Samarinda dengan fokus menyasar penginapan dan hotel kelas melati di seputar Kecamatan Samarinda Ulu.
Hasilnya, petugas mengamankan 21 muda-mudi yang bukan pasangan suami istri, serta mendapati satu penginapan yang tak mengantongi izin OSS alias Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
"Data yang kami catat, pada kegiatan tersebut kami mengamankan 11 perempuan dan 10 laki-laki. Kegiatan ini kami lakukan di tiga lokasi berbeda," beber Herry Herdani Kabir Perundang-undang Satpol PP Samarinda usai kegiatan dini hari tadi.
Lanjut Herry, kegiatan razia penyakit masyarakat itu dilakukan sesuai dengan tupoksi kerja Satpol PP Samarinda dan berdasarkan Perda Nomor 18/2002.