DIKSI.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar masa jabatan periode 2016 - 2021.
Dalam pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol pencegahan covid-19. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kukar, pada Selasa (2/2/2021).
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, mengatakan bahwa secara ketentuan dan adanya surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang berkaitan dengan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Pada kesempatan ini, Abdul Rasyid menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan masyarakat bahwa masa kerja Jabatan Bupati dan Wakil Bupati selesai pada bulan Februari.
"Sebagaimana mungkin yang teman-teman ketahui bahwa, masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati ini tanggal 17 Februari," kata Abdul Rasyid Ketua DPRD Kukar kepada Diksi.co.
Ia berharap, pada masa akhir jabatan nanti ada Bupati dan Wakil Bupati yang baru, karena pihaknya akan melakukan pelantikan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih untuk melanjutkan kinerja Pemerintahan di Kabupaten Kukar.
"Kalau seumpamanya ada PLT lagi kan nanti enggak enak," ujarnya.
"Tidak menutup kemungkinan seumpamanya itu terjadi ya akan ada PLT. Oleh karena itu, ya kita laksanakan proses agak cepat, ya supaya untuk mendukung proses administrasi dalam penetapan Bupati yang terpilih nantinya," lanjutnya.
Bupati Kukar Edi Damansyah menambahkan, dengan niat memberikan pelayanan kepada masyarakat, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan DPRD Kukar yang sudah memberikan dukungan dan kerja sama. Sehingga tugas-tugas, penyelenggaraan pembangunan pemerintahan periode 2016 hingga 2021 berjalan dengan baik.
"Walaupun ada beberapa target yang belum bisa dicapai 100 persen seperti jalan yang masih ada tanah berlumpur," tutupnya. (tim redaksi Diksi)