DIKSI.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar masa jabatan periode 2016 - 2021.
Dalam pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol pencegahan covid-19. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kukar, pada Selasa (2/2/2021).
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, mengatakan bahwa secara ketentuan dan adanya surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang berkaitan dengan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Pada kesempatan ini, Abdul Rasyid menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan masyarakat bahwa masa kerja Jabatan Bupati dan Wakil Bupati selesai pada bulan Februari.
"Sebagaimana mungkin yang teman-teman ketahui bahwa, masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati ini tanggal 17 Februari," kata Abdul Rasyid Ketua DPRD Kukar kepada Diksi.co.
Ia berharap, pada masa akhir jabatan nanti ada Bupati dan Wakil Bupati yang baru, karena pihaknya akan melakukan pelantikan kepada Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih untuk melanjutkan kinerja Pemerintahan di Kabupaten Kukar.