DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rapat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan rapat paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (6/7/2021).
Rapat ini dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada kali ini Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
"Fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap Wali Kota hari ini dijawab oleh Wali Kota," kata Pimpinan Rapat Paripurna Sabaruddin Panrecalle kepada awak media.
Pada rapat kali ini berfokus pada 3 masalah di Kota Balikpapan yang masih terjadi setiap tahunnya dan terus disoroti oleh sejumlah fraksi DPRD Kota Balikpapan.