DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali menggelar giat rutin untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Samarinda pada, Rabu (8/6/2022) malam.
Giat ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Samarinda.
Dari hasil giat, petugas berhasil mengamankan 96 botol miras dengan berbagai jenis di 3 lokasi berbeda yang menjadi langganan razia. Lokasi itu yakni Jalan Tengkawang, Jalan Cendana, serta Jalan KS Tubun.
Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah Kantor Satpol PP Samarinda, Herri Herdani mengatakan, operasi ini dilakukan untuk mencegah tindak kriminalitas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Karena memang miras ini salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas di Kota Samarinda,” ucap Herri Herdani saat diwawancarai seusai razia.
Herri menyebut, sebenarnya ketiga lokasi tersebut sudah kerap kali di razia, namun tak kunjung mengindahkan larangan yang diberikan Satpol PP.
“Tempat yang kami datangi ini sudah seringkali dilakukan operasi (penyitaan), karena tidak memiliki izin resmi menjual miras,” bebernya.