“Dia transfer uang ke rekening miliknya secara bertahap,” tambah Randhya.
Dengan bukti yang didapat petugas, HL pun dengan cepat diburu petugas.
Hingga akhirnya HL berhasil diamankan dengan kelengkapan alat bukti telah dilakukannya, pidana penggelapan dalam jabatan. Dihadapan petugas kepolisian, HL dengan cepat mengakui semua perbuatannya.
“Dalam pengakuannya, uang itu digunakan pelaku untuk membayar utang di beberapa pinjaman online,” bebernya.
Kepada penyidik pelaku juga membeber, awalnya dia terjerat utang di salah satu aplikasi pinjol, namun karena sudah tidak bisa membayarnya ia kembali melakukan pinjol di pihak lainnya lagi dan begitu seterusnya.
“Akhirnya gali lobang tutup lobang (pinjaman). Biasanya sekali transfer ada yang Rp 20 juta dan Rp 15 juta. Dalam sebulan bisa lebih dari 10 kali transfer,” ujar Kasat.
Setelah mengakui semua perbuatannya, kini HL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang ratusan juta.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)