Saat itu, Imam pun berhasil merebut badik milik AW. Setelah kejadian itu AW pun melarikan diri dan Imam melaporkan kejadian itu ke Polsek Marang Kayu.
“Jadi setelah kejadian itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan menggelar olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,” bebernya.
Hingga pada Sabtu (8/4/2023) polisi berhasil meringkus AW di tempat persembunyiannya di Jalan Adam Malik II, Samarinda.
Saat itu AW bersembunyi di rumah kerabatnya.
“Kita amankan di rumah kerabatnya, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kepada polisi AW mengaku kesal terhadap korban lantaran uang ganti rugi sewa warung Rp 3 juta, tak mampu dilunasi Imam.
“Ya pelaku kesal, walaupun saat itu korban dan istrinya sudah mengatakan kepada pelaku hanya bisa membayar Rp 2 juta untuk sisanya akan dibayarkan nanti, tapi pelaku terlanjur emosi,” pungkasnya. (tim redaksi)