DIKSI.CO, SAMARINDA - Perang melawan peredaran narkoba di Kota Tepian, Kalimantan Timur terus digencarkan Polresta Samarinda.
Pada awal 2022, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu-sabu pada Minggu (16/1/2022) kemarin.
Dari ungkapan kasus tersebut, polisi sedikitnya mengamankan tiga pelaku, yakni RK yang merupakan warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda, RF sebagai penerima dan VR sebagai perantara.
Dalam gelaran kasus tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli lebih dulu menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Aminah Syukur, Gang Mulia, RT 028, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Kemudian dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan terlihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam," jelas Kombes Pol Ary Fadli dalam press rilisnya, Rabu (19/1/2022) tadi.
Lantaran mencurigakan, kedua laki-laki itu lantas diberhentikan dan diamankan petugas, yang mereka mengaku berinisial RF dan JP.
Saat digeladah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar berwarna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kilogram, yang masing-masingnya seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.
Dari tangkapan awal itu, RF mengaku kepada petugas bahwa narkoba yang dibawanya didapatkan dari pelaku berinisial RK yang merupakan otak dan berstatus warga binaan.
"Jadi pelaku RF ini mendapatkan narkoba itu dari perantara pelaku berinisial VR. Anggota kemudian langsung bergerak dan berhasil menangkap VR di Jalan Kakap, Gang 1, RT 009, No.031, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir," imbuhnya.
Lanjut polisi berpangkat melati tiga emas itu, dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF.
Dari keterangan VR ini, didapati bahwa sabu-sabu merupakan kepemilikan RK yang saat ini berada di lapas Narkotika Kelas II Bayur.
"Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas (pengendali)," tegasnya.
Untuk kedua pelaku ini yakni RF dan VR tambah Kapolresta Samarinda merupakan pemain baru, sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam lapas, yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun.
"VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang. Nah, kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Korps Bhayangkara masih dilakukan penyelidikan lebih terkait dengan asal barang haram tersebut dan dugaan pelaku lainnya.
"Kalau dilihat ya ini jaringan," tandasnya. (tim redaksi)