Menurut dia, bahasa daerah dewasa ini sudah mulai luntur dan jarang digunakan kaula muda. Padahal, sebut dia, bahasa daerah merupakan warisan budaya yang penting.
“Kita tidak ingin budaya dan bahasa-bahasa kita tergerus. Sebagai bangsa yang heterogen, memiliki keanekaragaman budaya, boleh saja modern. Tetapi bahasa daerah harus lestari,” tutur Rusman, Kamis, (30/6/2022).
“Kita tetap harus mengutamakan bahasa nasional, tetapi bahasa daerah tetap tidak boleh kehilangan makna,” sambung dia.
Akan hal tersebut, Rusman berharap tiga usulan Raperda tersebut masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) pada 2022 ini. Paling tidak, tegas dia, satu di antara tiga Raperda yang diusulkan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. (adv/kominfo)