DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-6 Masa Sidang II Tahun, Senin (22/5/23).
Rapat Paripurna ini digelar dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Balikpapan Tahun 2022.
"Semua didominasi untuk ditanggapi terkait kinerja Wali Kota sudah sangat luar biasa," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh kepada awak media.
Dalam kesempatan ini pihaknya mengapresiasi dengan diraihnya penghargaan-penghargaan di tingkat provinsi maupun nasional kepada Kota Balikpapan, sehingga diharapkan bisa meningkatkan lagi di tahun 2024 mendatang.
Satu per satu fraksi yang ada di DPRD Kota Balikpapan menyampaikan tanggapan dihadapan Wali Kota Balikpapan dalam Rapat Paripurna ini.
"Tanggapan dan masukan semuanya dituangkan ke dalam fraksi-fraksi, lalu Wali Kota harus menjawab semua tanggapan dan masukan fraksi dalam paripurna nantinya," ujarnya.
Nantinya fraksi juga akan menyampaikan pandangan akhirnya untuk dijadikan rekomendasi kepada Wali Kota dan para eksekutif untuk Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tahun 2022.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan pihaknya akan menjawab pandangan umum fraksi dan tentu menjadi catatan dan evaluasi Pemkot Balikpapan
"Untuk kekurangan di tahun 2022 akan kita perhatikan agar tidak terulang di tahun 2023, seperti Silpa Rp 600 Miliar, dan ada program OPD yang tidak terserap 50%, seperti pengadaan lahan yang perlu kehati-hatian," katanya.
Sementara untuk fungsi pengawasan kegiatan juga diharapkan maksimal, bukan hanya diserahkan ke konsultan tapi ke internal Pemkot Balikpapan dan juga antar Organisasi Perangkat Daerah. (Advertorial)