DIKSI.CO, SAMARINDA - Guna meningkatkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kota Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui instruksi Walikota Samarinda Andi Harun kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan rutin menggelar operasi yustisi.
"Tadi saya sudah memberi arahan kepada Satpol-PP untuk meningkatkan intensitas patroli terutama terhadap daerah-daerah yang memiliki status rawan penyebaran. Zona-zona potensial Covid-19," ungkap Andi Harun kepada awak media, (3/3/2021) kemarin.
Operasi atau razia akan menyasar ruang-ruang publik terutama untuk pengetatan program 3 M.
"Kita sedang mempersiapkan operasi razia pada ruang-ruang publik terutama untuk pengetatan pengenaan 3 M. Termasuk area pasar tradisional, area keramaian seperti Citra Niaga dan pusat perbelanjaan modern," urai Walikota.
Tujuan penegakan disiplin 3 M pada prinsipnya sebut AH sapaan karib Walikota diterapkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 sekaligus mendorong pergerakan ekonomi tangguh Covid-19.
"Karena prinsip Pemkot Samarinda, aktivitas ekonomi tetap berjalan tapi dengan syarat penggunaan Prokes Covid-19 yang sangat ketat," ucapnya.