DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, menyoroti permasalahan fasitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang ada di Kota Balikpapan.
Pasalnya ada kewajiban para pengembang menyerahkan 40 persen lahan diperuntukan bagi Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PPSU) pada Kawasan Perumahan.
"Terkait fasum fasos yang belum diserahkan di Pemkot ini jadi masalah saat ini," kata Anggota Komisi I DPRD kota Balikpapan, Aminuddin, beberapa waktu lalu.
Sebagai wakil rakyat yang berada di Balikpapan Utara, ia menyoroti ada perumahan yang fasum, fasosnya belum diserahkan.
Ketersediaan PPSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan di kawasan permukiman.
"Karena saya basisnya di utara ada beberapa konstituen yang tinggal di perumahan, yang fasum fasosnya belum diserahkan ke Pemkot," ujarnya.
Dikatakan bahwa bisa diserahkan dengan cara diusulkan oleh seluruh warga, namun secara hukum tidak boleh, maka DPRD Kota Balikpapan akan mendiskusikan lagi hal ini.
"Saya di Bapemperda berharap mudahan sebelum di akhir tahun bisa diajukan dan di terima ke pemkot," katanya. (Advertorial)