DIKSI.CO, SAMARINDA - Para akademisi di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menumpahkan pemikiran menanggapi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Pemikiran itu ditumpahkan dalam masukan dan penyempurnaan yang diusulkan ke Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN di DPR RI.
Pemikiran para akademisi itu juga tumpah ruah dalam webinar garapan FH Unmul dengan tajuk "Catatan Kritis Atas RUU IKN" digelar Senin (17/1/2022).
Agenda webinar via aplikasi Zoom itu turut dihadiri Budisatrio Djiwandono, Anggota Pansus RUU IKN.
Mahendra Putra Kurnia, Dekan Fakultas Hukum Unmul menyampaikan seluruh isi pemikiran dan masukan dari para akademisi FH Unmul akan diserahkan langsung kepada Pansus RUU IKN.
"Isi pemikiran dan masukan yang kami sampaikan adalah berlatar belakang akademis, kami tidak berniat kontra di kondisi yang ada kecuali pada ranah akademis. Tidak ada tendensi politis dalam pemikiran ini," kata Mahendra, Senin (17/1/2022).
Warkhatun Najidah, Akademisi Fakultas Hukum Unmul, salah satu pembicara webinar menyampaikan pihaknya mengkritisi hal-hal yang fundamental yanh belum tertulis di RUU IKN.
"Ada konsep pemerintahan khusus yang disebut Badan Otorita IKN, padahal badan itu tidak dikenal di institusi Indonesia," ungkap Najidah.
Terkait pertanahan di lokasi ibu kota negara juga disebut belum jelas.