Fakta Baru! Kecelakaan maut di juanda, Truk BBM Langgar Aturan Lalulintas

DIKSI.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Selasa (17/2/2026) kemarin, yang melibatkan truk tangki BBM milik perusahaan swasta tersebut menelan dua korban jiwa, yakni seorang anak dan ibunya, mengungkap fakta baru.
Truk Langgar Batas Tonase dan Dimensi
Truk roda enam bernomor polisi B 9854 PFL tersebut telah melanggar aturan. Di mana kendaraan berat itu diketahui berasal dari luar daerah Kalimantan Timur dan nekat melintas di jalur yang secara jelas dilarang bagi kendaraan dengan dimensi dan tonase tertentu.
“Sudah ada rambunya di awal Jalan Juanda. Kendaraan di atas 8 ton dan lebar lebih dari 2,1 meter itu dilarang masuk. Rambu larangan itu ada di titik awal Juanda, di simpang, hingga kawasan flyover,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kendaraan yang datang dari arah Jalan P. Antasari dan berbelok ke kanan menuju Juanda seharusnya tidak diperkenankan melintas apabila melebihi batas dimensi dan tonase yang ditetapkan. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain, mengingat karakteristik ruas Juanda yang padat aktivitas.
“Apalagi itu truk plat luar (B), seharusnya mengikuti aturan rambu yang ada di Samarinda,” tambah Manalu.
Koordinasi dengan Kepolisian dan Ancaman Sanksi
Lanjutnya, selama ini pihaknya selalu melakukan pengawasan bersama aparat kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda. Namun ia menekankan bahwa kepatuhan pengemudi tetap menjadi faktor paling menentukan dalam mencegah kecelakaan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda untuk proses penahanan dan tindakan hukum lebih lanjut. Pengawasan terus dilakukan, namun kesadaran pengendara tetap yang utama,” ujarnya.
Manalu menilai, pelanggaran kendaraan berat yang memaksa masuk ke jalur terlarang bukan hanya soal administrasi lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko fatal. Karena itu, Dishub mendorong penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Saat ini, truk tangki berwarna putih-biru tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak berwenang. Sopir truk terancam sanksi berat akibat dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sekaligus pelanggaran terhadap rambu lalu lintas yang berlaku.
Imbauan untuk Perusahaan Angkutan dan Evaluasi Jalur Rawan
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi kendaraan berat untuk lebih disiplin mematuhi rambu pembatasan. Evaluasi terhadap pengawasan jalur rawan pelanggaran disebut akan terus dilakukan.
Peristiwa tragis di Jalan Juanda ini kembali menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran sekecil apa pun di jalan raya dapat berujung fatal. Dishub berharap kepatuhan kolektif pengguna jalan dapat meningkat demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tepian.
(Redaksi)
