Selasa, 7 Mei 2024

Fakta Baru Kasus Prostitusi Online di Samarinda, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 30 Oktober 2020 8:54

FOTO : Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo saat menjelaskan perkara TPPO dan persetubuhan anak di bawah umur/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan empat pelaku berinisial FB (18) GN (18), RH (18) dan AC (18) rupanya mengungkap fakta baru. 

Sebelum korban dijajakan kepada pria hidung belang, rupanya seorang pelaku berinisial GN sempat menuruti remaja putri berinisial NF (14) di hotel bilangan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang pada Minggu 4 Oktober silam. 

Modus yang dilakukan GN lantaran korban terlilit piutang senilai Rp600 ribu. Untuk melunasinya, GN terlebih dulu melakukan hubungan badan kepada NF di sore harinya. 

"Jadi dia (NF) akhirnya open BO (booking). Sorenya dicoba dulu (disetubuhi) sama GN dan malamnya dapat tamu," tutur FB kepada awak media, Jumat (30/10/2020) siang tadi.

Setelah menyetubuhi NF, GN bersama ketiga rekannya, yakni FB, RH dan AC mulai menggunakan aplikasi Michat untuk menjajakan NF pada pria hidung belang. 

"Tau aplikasi Michat dilajarin GN. Pasang akun dengan foto asli (NF) tapi setengah badan aja," imbuh FB. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews