DIKSI.CO, SAMARINDA - Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim 2022, gelar rapat internal Senin (3/4/2023).
Diketahui, masa kerja pansus ditetapkan selama 30 hari, terhitung dari 28 Maret hingga 16 Mei 2023 mendatang.
Sutomo Jabir, Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim 2022, memaparkan pihaknya tengah menyusun rencana kerja pansus, salah satunya dengan melakukan pemanggilan OPD di Pemprov Kaltim.
"Semua OPD akan kita panggil untuk melihat capaian kinerjanya selama tahun 2022. Kalau kemarin kan baru penyampaian apa saja yang dilakukan pemerintah provinsi selama tahun 2022. Nah, nanti kita mencoba mengupas dan menggali lebih dalam lagi," kata Sutomo Jabir, Senin (3/4/2023).
Selain itu, pada Kamis (6/4/2023) besok, Pansus LKPJ dijadwalkan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim mengenai tindaklanjut daripada temuan di tahun 2022.