Senin, 6 Mei 2024

Enggang dan Elang Masuk Daftar Appendix II, Bisa Dimanfaatkan Namun Dengan Persyaratan Khusus

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 13 Juni 2020 10:42

FOTO : Koordinator Polhut BKSDA Kaltim, Suryadi mengatakan kalau fauna dalam kategori appendix II bisa dimanfaatkan, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebagai negara dengan keasrian hutan yang dikagumi dunia internasional, Indonesia tentunya diberkahi dengan segudang kekayaan alamnya yang melimpah, seperti kehidupan flora dan fauna yang beragam.

Akan tetapi, sifat ketamakan justru menjadi boomerang bagi ekosistem alam nan eksotis itu sendiri.

Dan satu di antaranya, yakni perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.

Untuk diketahui, Balai Gakkum LHK Kalimantan, bersama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Polresta Samarinda, beberapa waktu sebelumnya berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi, yakni 167 burung Cucak Hijau, 5 Burung Enggang/Rangkong Julang Jambul Hitam / serta satu ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu.

Dijelaskan Koordinator Polhut BKSDA Kaltim, Suryadi, berdasarkan klasifikasinya, Burung Enggang/Rangkong Julang Jambul Hitam dan Burung Elang Ikan Kepala Kelabu masuk dalam daftar Appendix II.

"Artinya spesies tersebut tidak terancam punah. Tetapi bila terus terusan diburu dan diperdagangkan populasinya akan terancam," ungkap Suryadi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020)

Suryadi mengatakan, pihaknya sejak dulu telah mengkhawatirkan adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi ini. Dan para pelaku terkadang menjualnya baik dalam keadaan hidup ataupun mati. 

"Dari kasus yang beberapa kali kami tangani, proses penyidikannya selalu putus. Burung Enggang ini kan salah satu hewan khas Kalimantan, tetapi kini ada indikasi populasinya mulai berkurang," terang Suryadi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews