DIKSI.CO, SAMARINDA - Memenuhi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik domestik, pemerintah resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 hingga 31 Januari 2021.
Kebijakan larangan ekspor batu bara itu tertuang dalam surat edaran bernomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021.
Edaran tertanggal 31 Desember 2021, ditandatangani Dirjen Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddindan.
Isinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memutuskan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang ekspor produknya hingga akhir Januari 2021.
Selain larangan ekspor, seluruh pemegang izin pertambangan, wajib memasok seluruh produksi batu bara milik mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik tanah air.
Atas kebijakan itu, turut berdampak besar bagi Kaltim selaku daerah yang mengandalkan sektor pertambangan dalam pertumbuhan ekonominya.
Dijelaskan, Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim, dampak yang mungkin dirasakan bagi Kaltim, berpotensi penurunan minat investasi di sektor pertambangan batu bara.
"Akan berdampak pada ketidakpastian usaha. Akhirnya berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan," kata Benny, Rabu (5/1/2022).
Yang paling nyata, dampak kebijakan pelarangan ekspor adalah pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah akan kehilangan devisa ekspor kurang lebih 3 miliar USD perbulannya. Juga akan hilangnya pendapatan pajak dan non pajak serta royalty.
“Artinya kebijakan ini menurut saya tidak tepat, bahkan ini mengorbankan banyak pihak termasuk Kaltim,” tegasnya.
Pihak ESDM Kaltim hingga kini belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait kebijakan pusat ini.
Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, nilai ekspor Kaltim pada November 2021 lalu, terus bertumbuh.
Salah satu yang paling menunjang kenaikan nilai ekspor adalah sektor pertambangan.
Koordinator Fungsi Statistik Distribusi BPS Kaltim, Wembri Suska, menyebut nilai ekspor Kaltim pada November 2021 mencapai 2,96 miliar USD.
Sumbangan terbesar ada di sektor pertambangan dan lainnya dengan nilai ekspor mencapai 2,21 miliar USD.
"Sementara nilai ekspor non migas mencapai 2,60 miliar USD," kata Wembri.
Dengan diberlakukannya kebijakan pelarangan ekspor batu bara ke luar negeri, dipastikan nilai ekspor Kaltim di medio Januari 2022, berpotensi terjun payung. (tim redaksi Diksi)