Dalam penyelidikan, usut punya usut Hendra diketahui merupakan seorang penjahat kambuhan dengan perkara sebelumnya, yakni tindak pengeroyokan sebanyak dua kali.
"Dia sudah dua kali masuk penjara, keduanya itu kasus pengeroyokan," jawab perwira pertama kepolisian berpangkat balok dua emas ini.
Atas perbuatannya saat ini, Hendra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)