Sedangkan untuk Parpol dalam ucapan boleh mencantumkan logo, asalkan tidak mencantumkan nomor. Jadi bagaimana cara memainkan kalimat saja dulu, yang tidak berbau kampanye.
Sebagai sesama Bacaleg diperiode selanjutnya, ia pun mengajak para rekan-rekan bacaleg yang menurutnya mungkin tidak mengetahui informasi terkait peraturan larangan tersebut, agar lebih bersabar untuk memanfaatkan momen kampanye nantinya.
"Kan kasian juga nanti yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk pasang baliho dan reklame akhirnya diturunkan oleh tim Pemilu," ucapnya.
Edy mengungkapkan bahwa pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga nantinya akan melakukan sosialisasi terhadap larangan itu. Dengan menyampaikan informasi terkait boleh maupun tidaknya mengenai aturan pemasangan Baliho, Reklame dan sejenisnya.
Dan untuk pihak eksekutor penertiban Algaka yang sudah terlanjur terpampang, maka akan jadi kewenangan Satpol PP. (Advertorial)