DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna ke 24 masa sidang III Tahun 2022, di Novotel Hotel Balikpapan, Senin (10/10/22).
Kegiatan ini dilakukan dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 Atas Nama Edy Alfonso Mambang.
Pada 4 Oktober 2022, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah menetapkan Edy Alfonso Mambang sebagai pengganti antar waktu Anggota DPRD Balikpapan sisa masa jabatan 2019-2024.
PAW ini dilakukan setelah meninggalnya salah satu Anggota DPRD Balikpapan H. Johny Ng pada bulan Mei lalu, terjadi kekosongan kursi di DPRD Balikpapan khususnya dari fraksi Partai Golkar, maka perlu dilakukan PAW dan pergantian keanggotaan DPRD Balikpapan untuk memperjuangkan aspriasi dan 3 fungsi Anggota DPRD Balikpapan.
"Maka telah lengkaplah komposisi anggota DPRD Balikpapan sebagaimana ketentuan berlaku," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.
Edy Alfonso Mambang pun menempati posisi di Komisi I dengan bidang kerjanya terkait hukum dan pemerintahan yang disoroti dan harus dipelajari dalam UU nomor 23, maka diharapkan ia dapat segera menyesuaikan dengan lingkungan barunya.
"Posisi jabatan Edy Alfonso di DPRD Balikpapan yakni di Komisi I, maka yang bersangkutan harus segera menyesuaikan diri, bukan untuk belajar lagi, tapi siap untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, pembacaan sumpah jabatan pun dilakukan oleh Edy Alfonso Mambang secara ajaran muslim. (Advertorial)