DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid resmi mengeluarkan surat edaran pelaksanaan perayaan hari raya Iduladha 1442 Hijriah dan penyembelihan hewan kurban di Kota Samarinda.
Imbauan tertulis tersebut dikeluarkan mengingat Samarinda masih dalam pelaksanaan PPKM mikro diperketat.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriyani menyambut baik hadirnya surat edaran tersebut.
"Saya pikir surat edaran bersama itu sudah tepat," kata Suriyani, Sabtu (17/7/2021).
Dalam butir edaran menyebutkan bahwa panitia Iduladha di masing-masing masjid diminta benar-benar memastikan kondisi kesehatan jemaah dan mengatur tata tempat.
"Jika dilaksanakan di masjid maka jemaah mesti menetapkan prokes dan jaga jarak minimal 1 meter," jelasnya.
Sementara terkait penyembelihan hewan kurban, mesti dilaksanakan di tempat pemotongan hewan ataupun tempat lain dengan tetap memperhatikan prokes.