Sabtu, 23 November 2024

Dukung Penghapusan Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis, KSAD Maruli Singgung Peran Media Sebagai Pengontrol

Koresponden:
Alamin
Rabu, 17 Juli 2024 14:56

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak/Foto: IG

DIKSI.CO - Wacana penghapusan pasal yang mengatur larangan bagi prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis di dalam Undang-Undang (UU) TNI direspon sejumlah pihak.

Usulan itu mencuat dalam kegiatan Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kemenko Polhukam pada Kamis (11/7) lalu.

Dalam acara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menjelaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyurati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto agar membahas beberapa pasal lain dalam Revisi UU TNI.

Salah satunya adalah Pasal 39 huruf c itu.

Kresno mencontohkan istrinya yang memiliki usaha warung di rumah.

Menurutnya, hal itu membuat dirinya mau tidak mau terlibat dalam kegiatan itu.

"Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman. Prajurit dilarang terlibat di dalam bisnis. Istri saya, saya kan pasti mau enggak mau terlibat. Wong aku nganter belanja dan sebagainya," ujar Kresno.

Wacana penghapusan pasal itu direspon Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak.

Ia menyebut tidak diizinkannya prajurit berbisnis karena dikhawatirkan menyalahgunakan kekuatan dalam kegiatannya.

Untuk itu, menurutnya tidak masalah jika berbisnis tidak menyalahgunakan kekuatan.

"Yang enggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu enggak boleh," ujar Maruli, Selasa (16/7/2024).

Ia mengatakan, zaman sekarang ini tidak ada prajurit yang menggunakan kekuatan dalam kegiatan bisnis karena ada media yang mengontrol.

Oleh karenanya, ia meminta publik untuk tidak berpikir kemana-mana. 

"Sekarang tentara takut sama media kok. Itu kenyataan yang terjadi. Jadi enggak usahlah terlalu berpikir ke mana-mana," ungkapnya.

Maruli kembali menyatakan seharusnya tidak ada masalah dengan prajurit berbisnis.

Apalagi hanya kecil-kecilan untuk menambah penghasilan dan dilakukan di luar jam kerja.

"Masa kalau sampingan kita jualan rokok, karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews