DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) untuk menindak tegas dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum DPRD Penajam Paser Utara (PPU).
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur, Sukirman, mengatakan pihaknya telah menyampaikan gugatan kepada Polda Kaltim pada hari Jumat lalu.
"Kemarin kami sudah masukan surat terkait unjuk rasa di depan Polda Kaltim, ada beberapa poin yang kami masukan dalam surat tersebut," kata Sukirman saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022).
Dalam surat tersebut Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur mendesak Kapolda Kaltim untuk segera tindak tegas gugatan ini agar permasalahan dapat cepat terselesaikan.
Adapun dalam surat gugatan itu menyampaikan 3 poin tuntutan yakni:
1. Meminta kepada Kapolda Kaltim untuk segera memanggil dan memproses pelaku dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum DPRD PPU.
2. Meminta kepada Kapolda Kaltim agar memberikan sanksi moral dan pidana kepada pelaku dugaan tindakan asusila diduga dilakukan oleh oknum DPRD PPU, yang berinisial "S".
3. Mendesak oknum DPRD PPU tersebut mundur dari jabatan dengan terhormat.
Dijadwalkan besok pada Rabu 3 Agustus 2022, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur akan menyampaikan secara langsung gugatan tersebut di depan kantor Polda Kaltim.
"Setelah unjuk rasa, kami akan masukan surat laporan lagi, lebih jelasnya besok. Jadi besok kita berangkat ke Balikpapan untuk menindaklanjuti ini," katanya.
Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur akan terus melanjutkan gugatan ini hingga permasalahan dapat diselesaikan oleh pihak yang berwajib.
"Kami akan menyelesaikan dulu karena ini bukan masalah sepele," tuturnya. (Tim redaksi Diksi)