DIKSI.CO, SAMARINDA - Beredar kabar dugaan pungutan liar terjadi di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Informasi yang diperoleh meja redaksi Diksi.co, pihak DPMPTSP dikabarkan menahan perizinan dari perusahan brand McD di Samarinda.
Dengan penahanan ini, diduga McD belum mengantongi izin usahanya.
Kabar tersebut dibantah oleh Puji Astuti, Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Samarinda.
Dirinya menjelaskan bahwa McD sudah mengantongi izin kegiatan usahanya.
"Sudah duluan melakukan perizinan. Mereka sudah kelur izinnya," kata Astuti, ditemui Kamis (6/5/2021).
Menurutnya izin usaha bisa diperikan kepada pemilik usaha bila memenuhi empat komitmen dasar, guna mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Empat komitmen dasar itu di antaranya mengurus sertifikat laik fungsi bangunan, izin mendirikan bangunan (IMB), serta izin lingkungan dan izin lokasi.
Bila keempat komitmen itu terpenuhi, pendaftar sudah dapat menjalankan kegiatan usahanya.
"Gak mungkin gak ada izin, Dia (McD) sudah mengurus izin dulu," jelasnya.
Sementara itu, SM Rudi Siahaan, Plh Kasi Perizinan DPMPTSP Samarinda, menegaskan tidak ada pungli ditubuh DPMPTSP.
Dirinya menegaskan segala pengurusan perizinan di DPMPTSP gratis atau tidak dikenakan biaya.
Biaya baru dikenakan pada pengurusan retribusi bangunan dan biaya pengurusan IMB. Selain itu, seluruh pengurusan gratis.
"Pengurusan yang dikenakan biaya yaitu rerribusi bangunan. Selain itu biaya IMB, dan titik reklame," ungkapnya.
Meski begitu, dirinya tidak menampik adanya potensi pungli saat pengurusan perizinan, ketika menggunakan jasa calo.
"Mungkin pakai pihak ketiga, tidak boleh pakai calo," tegasnya.
SM Rudi mengingatkan pihak perusahaan agar mengurus izin sendiri ke DPMPTSP, dan tidak menggunakan jasa calo.
"Pegusaha yang tidak mau repot. Kami tidak ada pungli, itu salah satu usul dari KPK, kami dipantau terus oleh KPK," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)