IMG-LOGO
Home Nasional Dugaan Penyimpanan Dana Desa, Menteri Desa Minta Kejaksaan Lakukan Pengawasan
nasional | Umum

Dugaan Penyimpanan Dana Desa, Menteri Desa Minta Kejaksaan Lakukan Pengawasan

oleh Alamin - 12 Maret 2025 16:15 WITA
IMG
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto/Foto: IG Yandri Susanto

DIKSI.CO - Dugaan adanya penyimpangan dana desa, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melapor ke Jaksa Agung.

Dalam laporannya itu,  Yandri meminta kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan dana desa untuk judi online.

"Kami tadi mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024 banyak penyimpangan dana desa, di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online," ujar Yandri, Rabu (12/3/2025) dikutip dari detik.

Selain itu, dijelaskan Yandri, ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif.

Namun Yandri tak merinci siapa saja oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa jumlah dana desa yang dimainkan oleh oknum.

Ia mengaku telah menerima datanya dari PPATK.

"Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yandri juga meminta agar kejaksaan mengawal dan mengawasi dana desa.

Disampaikannya, saat ini telah ada aplikasi khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yaitu aplikasi Jaga Desa, aplikasi tersebut untuk melaporkan secara langsung persoalan yang ada di desa.

"Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun. Dan tahun ini, tahun 2025 ada Rp 71 Triliun. Nah oleh karena itu kami dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," pungkasnya. (*)

Berita terkait