Senin, 20 Mei 2024

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 10 Miliar, AMPPPH Desak Kejati Lakukan Penyelidikan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 2 Agustus 2023 16:11

Masa aksi AMPPH Kaltim saat menggeruduk kantor Kejati Kaltim terkait dugaan penyelewengan aliran dana hibah di Balikpapan senilai lebih dari Rp 10 miliar. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi kembali disuarakan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (2/8/2023).

Kali ini, dugaan pelanggaran pidana bersumber dari aliran dana hibah senilai lebih dari Rp 10 miliar yang mengalir ke instansi vertikal di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Diserukan oleh Dian, selaku koordinator aksi kalau dugaan penyelewengan dana hibah itu karena tidak adanya kelengkapan proposal atau LPJ dana hibah kepada lembaga vertikal di Kota Beriman.

“Senilai Rp 10.204.294.085 dan pemberian hibah barang tidak didukung pengajuan proposal hibah senilai Rp 1.425.812.000,” seru Dian.

Lanjutnya, aliran dan hibah yang rawan diselewengkan itu bersumber dari APBD Kota Balikpapan medio 2022.

“Maka berdasarkan data di atas dan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU No.9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil serta mempertanyakan kepada lembaga vertikal yang notabene-nya memiliki anggaran tersendiri akan tetapi dalam penerimaan hibah uang tersebut,” tekan Dian.

Bersama belasan masa aksi lainnya, Dian terus menekan dan meminta agar penyidiki Korps Adhyaksa bisa dengan cepat memberikan respon dan turun ke lapangan. Melakukan penyelidikan permulaan.

Tujuannya agar potensi kerugian negara yang bisa mencapai miliaran rupiah bisa dengan cepat terselamatkan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menemui masa aksi berjanji akan menindaklanjuti laporan yang diberikan masa AMPPH Kaltim.

“Aksi damai hari ini mengadukan adanya dugaan atau indikasi dana hibah di Balikpapan tahun anggaran 2022. Di situ (ada dugaan pelanggaran) sebesar Rp 10 Miliar,” kata Toni kepada awak media.

Lanjut Toni, desakan mahasiswa yang menduga akan adanya tindak pelanggaran dari aliran dana hibah tersebut karena tidak adanya proposal dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Dari Kejati nanti kami tunggu dulu, dari pelapor untuk memberikan bukti awal. Karena itu syarat laporan jangan sampai laporan tanpa adanya bukti awal, bisa fitnah jadinya,” tambahnya.

Sembari menunggu bukti permulaan, Toni menekankan kalau pihak kejaksaan juga akan memulai langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Semisal melakukan telaah atau mencari kebenaran informasi dan data dari apa yang disampaikan oleh AMPPH Kaltim.

“Sebelum kita mendapatkan bukti pelaporan awal, kita juga akan melakukan telaah lanjutan dan segera laporkan ke pimpinan dan dari situ nanti apakah memang ada indikasi atau tidak. Ini masih proses panjang. Semua laporan atau informasi yang ada pasti kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews