Minggu, 5 Mei 2024

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2019-2021 KONI Samarinda, Kejaksaan Proses Pendalaman Kasus

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 3 November 2021 12:13

FOTO : Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali mengendus indikasi rasuah di internal KONI Samarinda terkait penyelewengan dana hibah senilai Rp10 miliar/Diksi.co

"Detail jumlahnya nanti saya sampaikan. Kami masih menunggu laporan detailnya, karena tim masih bekerja. Jumlah itu (Rp10 miliar) masih dana hibah ya, untuk kerugian negara belum diketahui," tegasnya.

Dikatakannya bahwa pihaknya hingga saat ini masih fokus menggali data mengenai adanya informasi dugaan tipikor tersebut. 

"Masih kami cari dulu, apakah ada dugaan (Tipikor) atau tidak ada. Jadi belum tau. Karena kita masih lakukan pengumpulan datanya dulu," imbuhnya.

Sebelumnya tersiar kabar beredarnya surat pemanggilan kepada sejumlah pengurus KONI Samarinda yang ditandatangani Kepala Kejari Samarinda, Heru Widiarmoko tertanggal 27 Oktober 2021. 

Dalam surat tersebut, pemanggilan ditujukan terkait upaya penyelidikan penggunaan dana hibah anggaran tahun 2019-2020 sebesar Rp10 miliar. 

Tercatat ada sebanyak delapan orang pengurus KONI Samarinda yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka dipanggil secara bergantian dan masing-masingnya berinisial AN, AG, H, N, A, TS, P, dan SF. 

Masih terkait surat tersebut, Kejari Samarinda meminta pihak yang dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan mulai tanggal 8 November 2021. Setiap hari diketahui, sebanyak 2 orang diminta memberikan keterangan hingga tanggal 11 November 2021. Dan sejatinya pemeriksaan kesaksian ini pun telah dilakukan sejak Senin (1/11/2021) kemarin. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews