Jumat, 22 November 2024

Dugaan Penyalahgunaan dan Gratifikasi Dana Bankeu APBD Kaltim 2020 di Kukar dan Paser Tunggu Disposisi Kajati

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 8 Desember 2020 8:9

Erwin, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim, Selasa (8/12/2020)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Laporan resmi Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) terkait dugaan penyalahgunaan dan gratifikasi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kabupaten Kukar dan Kabupaten Paser telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"Suratnya sudah masuk tinggal tunggu. Laporan akan disampaikan ke pimpinan," ujar Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/12/2020).

Namun ia belum dapat memastikan tindaklanjut dari laporan tersebut. Pihaknya masih menunggu Kepala Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman yang dikabarkan sedang melakukan kegiatan dinas luar kota.

"Kalau sudah diserahkan ke pimpinan, akan mendisposisikan laporan itu untuk ditindaklanjuti dan diselidik ke tim Intelijen atau Pidana Khusus Kejati Kaltim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, alokasi anggaran yang diusulkan untuk kegiatan (proyek) melalui Bantuan Keuangan dari Pemprov Kaltim ke Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara diduga terindikasi menjadi ajang bancakan oknum pejabat dan pengusaha.

Berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews