Kembali ditambahkannya, jika seumpama dalam proses penyelidikan Korps Adhyaksa ditemukan adanya potensi kerugian negara pada helatan Porprov Berau, maka secara otomatis perkara tersebut akan berujung diranah pidana.
“Kalau nantinya tidak ditemukan potensi kerugian negara, biasa larinya ke persoalan administratif. Tapi kalau nanti ada potensi kerugian negara, itu baru pidana. Makanya harus dipilah dan dipelajari terlebih dahulu,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyelengaraan multievent akbar empat tahunan di Kaltim yakni Porprov ke-VII resmi dilaksanakan di Kabupaten Berau sebagai tuan rumahnya.
Dimana helatan tersebut akan dibuka pada 26 November dan ditutup pada 7 Desember 2022 dengan mempertandingkan puluhan cabang olahraga sebagai ajang unjuk gigi para atlet berbakat asli Kaltim.
Hanya saja, dalam helatannya yang akan dibuka dalam waktu dekat ini, kabar penggunaan atlet luar Kaltim terus bermunculan dan semakin menguat. Hal itu tentu dinilai sangat merugikan daerah dan mematikan potensi perkembangan atlet asli Kaltim. (tim redaksi)