DIKSI.CO, SAMARINDA - Penanganan kasus rasuah di internal kepolisian daerah masih tergolong lamban. Sebab belum ada formulasi aturan hukum yang bisa digunakan Korps Bhayangkara memproses para pelaku.
Seperti kasus korupsi Bank Tanah Pemkot Samarinda yang bergulir sejak Januari 2019 lalu namun belum ada penyelesaian jelas hingga saat ini.
"Ya jadi sampai sekarang ini masih proses penyidikan. Ada data yang diminta BPKP dan masih kami lengkapi," beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (4/1/2022).
Untuk diketahui, dugaan rasuah yang ditaksir senilai Rp 8 miliar pada pagu anggaran 2008/2009 itu nyatanya masih berprogres sebatas dugaan dua pelaku berinisial ZD dan AM.
Ironinya, diketahui satu dari penerima aliran dana pengadaan tanah seluas 10 hektare di kawasan Stadion Utama Kaltim, Kecamatan Palaran itu dikabarkan telah meninggal dunia.
Namun demikian kasus masih juga belum terselesaikan. Informasi dihimpun juga menyebutkan pembayaran pembelian tanah guna lahan kuburan yang mengatasnamakan permintaan warga itu telah terjadi dua kali.
Pertama di 2008 sebesar Rp 500 Juta yang diterima ZD, sedangkan kedua Rp 7,5 miliar yang diduga diterima AM pada 2009.