Sabtu, 23 November 2024

Dugaan Kasus Cabul Bocah 9 Tahun di Samarinda, Ini Kelanjutannya

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 8 September 2021 8:24

FOTO : Bambang Edy Dharma selaku kuasa hukum korban saat menyambangi Mapolresta Samarinda terkait perkembangan kasus dugaan amoral kliennya/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan SA (49) kepada bocah  9 tahun warga Kecamatan, Sungai Kunjang, masih terus diselidiki jajaran Satreskrim Polresta Samarinda

Informasi teranyar, tim penyidik  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Samarinda meminta Bambang Edy Dharma selaku kuasa hukum korban kembali menyambangi kantor kepolisian untuk menandatangani Surat Tanda Penerimaan (STP) penyerahan barang bukti gunaproses penyelidikan lebih lanjut.

"Iya kami tanda tangani STP penyerahan alat bukti untuk memenuhi semua berkas penyelidikan. Alat bukti berupa baju yang dikenakan korban pada saat dugaan pencabulan terjadi," ungkap Bambang, Rabu (8/9/2021).

Dalam kesempatan itu, Bambang mengaku sangat mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda dalam menyelidiki dugaan kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, hasil dari penyelidikan saat ini mulai menemui titik terang. Keterangan saksi dan korban disebut telah sesuai. 

"Untuk hasilnya cukup baik dan menunggu perkembangannya lagi. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu secara support moril dan doanya selama ini," ucapnya.

Ditanya mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan kepolisian terduga pelaku pencabulan, Bambang menjelaskan perihal tersebut sepenuhnya kewenangan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda

"Kita serahkan semuanya kepada penyidik, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku," ungkapnya.

Bambang juga menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini mulai membaik walaupun saat diperiksa UPTD PPA masih mengalami sedikit trauma. Namun pihaknya bersama keluarga akan terus berusaha memulihkan kembali kondisi psikologi korban secara bertahap.

Terpisah, Kanit PPA Polres Samarinda, Iptu Teguh Wibowo hanya mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan terus berproses dan telah menemui titik terang. 

"Iya sudah kami periksa saksi dan korban, dan keterangan mereka sesuai, dan sinkron dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan," singkatnya.

Disinggung lebih dalam mengenai hasil penyelidikan kasus tersebut, Teguh menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Masih itu dulu perkembangannya nanti kami sampaikan kalau ada perkembangan lagi, biar kami kerjakan dulu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli Lalu. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah ipar terduga pelaku berinisial AS, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang. 

Kuasa hukum korbam menyampaikan, kala itu korban yang sedang bermain, kebetulan masuk melihat kolam renang yang ada di dalam rumah. Saat itulah tindak amoral dilakukan. 

Namun korban berhasil kabur dari dekapan terduga pelaku, kemudian berlari sembari menangis menuju rumah. Bocah 9 tahun itu lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan ayahnya. Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban yang pitam lantas mendatangi terduga pelaku dan memukul di bagian wajah. 

Tak sampai di situ, keesokan harinya, pada 16 Juli, ayah korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya ke kepolisian. Namun pada 5 Agustus, AS balik melaporkan ayah korban dengan tuduhan penganiayaan. Dua kasus berbeda itu kini tengah diproses kepolisian. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews