DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan SA (49) kepada bocah 9 tahun warga Kecamatan, Sungai Kunjang, masih terus diselidiki jajaran Satreskrim Polresta Samarinda.
Informasi teranyar, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Samarinda meminta Bambang Edy Dharma selaku kuasa hukum korban kembali menyambangi kantor kepolisian untuk menandatangani Surat Tanda Penerimaan (STP) penyerahan barang bukti gunaproses penyelidikan lebih lanjut.
"Iya kami tanda tangani STP penyerahan alat bukti untuk memenuhi semua berkas penyelidikan. Alat bukti berupa baju yang dikenakan korban pada saat dugaan pencabulan terjadi," ungkap Bambang, Rabu (8/9/2021).
Dalam kesempatan itu, Bambang mengaku sangat mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda dalam menyelidiki dugaan kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, hasil dari penyelidikan saat ini mulai menemui titik terang. Keterangan saksi dan korban disebut telah sesuai.
"Untuk hasilnya cukup baik dan menunggu perkembangannya lagi. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu secara support moril dan doanya selama ini," ucapnya.
Ditanya mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan kepolisian terduga pelaku pencabulan, Bambang menjelaskan perihal tersebut sepenuhnya kewenangan ke penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda.
"Kita serahkan semuanya kepada penyidik, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku," ungkapnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa kondisi korban saat ini mulai membaik walaupun saat diperiksa UPTD PPA masih mengalami sedikit trauma. Namun pihaknya bersama keluarga akan terus berusaha memulihkan kembali kondisi psikologi korban secara bertahap.