Dugaan “Batu Bara Gaib” Terkuak, Penyidikan CV AJI Seret Pejabat Minerba ESDM Kaltim

DIKSI.CO – Dugaan praktik “batu bara gaib” dalam aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur mulai terkuak. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menemukan indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan realisasi produksi dalam penyidikan CV Alam Jaya Indah (AJI).
Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim pada Senin (16/3/2026) menjadi titik awal terbukanya dugaan tersebut. Penyidik tidak hanya menyita dokumen, tetapi juga memeriksa pejabat teknis yang berperan dalam pengelolaan sektor minerba.
Penggeledahan Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Produksi
Tim jaksa langsung mendalami dokumen perizinan dan laporan produksi usai penggeledahan. Mereka menemukan indikasi selisih signifikan antara kuota resmi dan realisasi pengapalan batu bara.
CV AJI tercatat memiliki kuota RKAB sebesar 400.000 metrik ton pada 2023. Namun, realisasi pengapalan Januari hingga November mencapai 595.889 metrik ton.
Selisih hampir 200.000 ton itu memunculkan dugaan adanya produksi yang tidak tercatat secara resmi, tetapi tetap masuk dalam jalur distribusi ekspor.
Izin Tambang Disorot, Aktivitas Diduga Berlanjut
Data menunjukkan CV AJI mengantongi IUP Operasi Produksi sejak 2015 dengan luas sekitar 148 hektare di Desa Batuah, Kutai Kartanegara.
Namun, masa berlaku izin tersebut berakhir pada 4 Juni 2025. Fakta ini menjadi perhatian penyidik karena aktivitas perusahaan diduga masih berjalan setelah izin habis.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam tata kelola produksi dan distribusi batu bara.
Dugaan “Dokumen Terbang” dalam Distribusi Batu Bara
Selisih produksi memunculkan indikasi praktik “dokumen terbang”. Penyidik menduga pihak tertentu memanfaatkan dokumen resmi perusahaan untuk melegalkan batu bara dari sumber lain.
Skema ini memungkinkan batu bara ilegal masuk ke rantai ekspor dengan menggunakan legalitas administrasi milik perusahaan yang memiliki izin.
Dugaan tersebut sejalan dengan laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) yang menyebut cadangan batu bara di wilayah konsesi CV AJI diduga telah habis sejak 2019.
Penyitaan Ponsel dan Penelusuran Komunikasi dalam Penyidikan CV AJI
Dalam penggeledahan, penyidik juga menyita sedikitnya empat unit ponsel. Dua di antaranya diduga milik pejabat internal, termasuk Kepala Bidang Minerba.
Penyitaan ini menunjukkan penyidik tengah menelusuri alur komunikasi terkait penerbitan dan persetujuan dokumen perusahaan.
Sumber internal menyebut, langkah tersebut penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak dalam yang membantu meloloskan kelebihan produksi.
“Penggeledahan tidak hanya soal dokumen, tetapi juga membuka komunikasi yang bisa menjadi kunci,” ungkap sumber tersebut.
Potensi Kerugian Negara dan Peran Aparatur
Kasus ini sebelumnya sudah mencuat pada akhir 2025. Penyidik mengindikasikan adanya dugaan manipulasi penerimaan negara, termasuk pajak, royalti, dan PNBP.
Nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Angka ini berpotensi bertambah jika seluruh alur distribusi ilegal berhasil diungkap.
Pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Minerba juga menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan aparatur negara.
Penyidikan CV AJI Terus Berkembang
Tim penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah Kejati amankan dalam penyidikan CV AJI. Mereka fokus mengurai keterkaitan antara dokumen, produksi, dan distribusi batu bara.
Kejaksaan belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara. Namun, mereka memastikan proses berjalan sesuai hukum untuk mengungkap fakta secara utuh.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Publik kini menunggu langkah lanjutan, termasuk penetapan tersangka dan pengungkapan aktor di balik dugaan praktik ilegal tersebut.
(Redaksi)
