Sabtu, 23 November 2024

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal Dekat Stadion Palaran, Inspektur Tambang Bakal Datangi Lokasi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 21 Januari 2021 7:41

FOTO : Suasana aktivitas yang disebut sebagai pematangan lahan yang berjarak hanya 300 meter dari SMK 14 Samarinda dan berada di bibir jalur Stadion Utama Palaran/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas alat berat yang disebut melakukan aktivitas pematangan lahan dan hanya berjarak 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 Samarinda kini menjadi sorotan. Disinyalir kegiatan di lahan Konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) ini merupakan pertambangan batu bara ilegal

Informasi keruk-mengeruk di bibir jalan menuju Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir ini pun akhirnya sampai ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kepada media ini, Kepala Bidang (Kabid) ESDM Kaltim, Azwar Bursa menuturkan jika belum mengetahui aktivitas pastinya yang dilakukan di lahan itu. 

Kata Azwar, kalau pun aktivitas di lahan konsesi pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) memang benar, maka laporannya nanti akan langsung kepada Kementerian ESDM. Untuk ESDM perwakilan daerah hanya sebatas mengetahui dengan memegang surat tembusan dari pemegang izin. 

"Karena itu statusnya PKP2B. Kita biasanya ditembusin surat aja dari si pemilik konsesi (PT IBP)," ucapnya, Kamis (21/1/2021) siang tadi melalui telpon seluler. 

Saat ditanya lebih jauh mengenai surat tembusan, apakah telah dikantongi ESDM Kaltim, Azwar mengaku belum mengetahui pasti. Sebab ia tidak berkantor sejak dua hari terakhir, sehingga tidak mengetahuinya. Namun, dari perbincangannya dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT IBP, jika aktivitas pengerukan lahan tersebut bukan kegiatan yang dilakukan pihak PT IBP. 

"Saya sudah komunikasi dengan IBP, jadi (pengerukan) sudah dilaporkan polisi," imbuh Azwar. 

Aktivitas yang disebut hanya sebatas pematangan lahan itu pun belum bisa dibenarkan oleh Azwar. Untuk mengetahui kebenarannya, inspektur tambang akan dikerahkan memantau aktivitas tersebut pada waktu dekat ini. 

Azwar tak menampik saat disinggung pematangan lahan kerap digunakan hanya sebagai kedok untuk mengeruk emas hitam. Namun jika benar hanya sebatas pematangan lahan, itu pun harus disertai izin dari pemerintah setempat. 

"Kita harus lihat dulu bukti pematangan lahannya ada atau tidak. Kita bicaranya administrasi pemerintah, jadi tidak boleh saya menghakimi kalau itu pematangan lahan, harus ada buktinya, mana izinnya, siapa yang keluarkan? Setahu kami dalam satu konsesi ada penanggung jawab pemilik konsesi yang melakukan kegiatan pertambangan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews