Minggu, 19 Mei 2024

Dugaan Adanya Permainan di Bankeu APBD 2020, Kejati Kaltim Sebut Penyelidikan Masih Jalan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 16 Februari 2021 11:19

FOTO : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman saat dijumpai awak media pada kegiatan peresmian gedung baru Kejari Samarinda pada Selasa (16/2/2021) siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan praktik monopoli pada penyaluran dana bantuan keuangan (Bankeu) APBD Kaltim tahun anggaran 2020 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser masih belum memiliki perkembangan lebih lanjut. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman saat dijumpai siang tadi. Kata Deden, terkait dugaan monopoli anggaran senilai ratusan miliar itu belum ada laporan perkembangan teranyar. 

"Belum ada. Dari tim belum ada memberikan laporkan," tegas Deden, Selasa (16/2/2021).

Disinggung lebih jauh, soal target penyelidikan Korps Adhyaksa terhadap dugaan penyelewengan anggaran negara itu, Deden mengaku kalau hal tersebut tidak ada. Sebab proses penegakan hukum berjalan begitu saja tanpa memiliki targetan waktu. 

"Tidak ada target. Iya jalan aja," singkatnya. 

Diwartawakan sebelumnya, berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp200 miliar lebih. 

Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 - III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.

Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang di antaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 - III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.

Tercatat sebanyak tujuh item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. Di duga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi "pengaturan atau permainan" yang dikendali oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.

Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 di antaranya digunakan untuk deklarasi pasangan independen yang maju di Pilwali Samarinda di Lapangan Parkir Stadion Sempaja Samarinda, 29 September 2019 lalu, dengan hadiah umroh dan mobil.

Distribusi dana Bankeu TA 2020 'jaringan' ini ke semua Kab/Kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.

Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan 'proyek bancakan' ini diduga kuat menyetor antara 8 % s/d 10 % dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews