DIKSI.CO SAMARINDA - Lagi, aktivitas peredaran narkotika di Kota Tepian berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Kejadian ini berhasil diungkap Korps Bhayangkara di kawasan Manunggal, RT 11, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Rabu (2/9/2020) pukul 18.15 Wita kemarin.
Saat itu jajaran dari Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Hendra Saputra dengan barang bukti empat poket seberat 3,31 gram.
Saat itu pria berusia 36 tahun ini diamankan petugas saat sedang asyik duduk di pekarangan rumahnya.
Kristal putih haram itu didapatkan polisi dari tas selempang hitam yang didapatkan tak jauh dari tempat Hendra diamankan.
"Tas itu berada di samping tempatnya duduk, saat kami geledah isinya sabu siap edar," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui KBO Satreskoba, Ipda Darwoko.
Tak hanya sabu saja, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu di kantong celana depan kiri. Diduga hasil dari penjualan kristal mematikan itu.
Hendra yang tertangkap basah tak bisa berkutik sedikitpun.
Dirinya pasrah saat digelandang ke Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang.
"Masih kami dalami lagi untuk asal barangnya. Apakah dia ini ada punya jaringan lain atau tidak," tutupnya. (tim redaksi Diksi)