DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini pelakunya bernama Muzainy, yang merupakan warga Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pria yang dikenal bernama Memed itu diketahui merupakan pengedar sabu eceran. Ia berhasil ditangkap petugas saat sedang menunggu pembeli di depan teras rumahnya, pada Senin (7/6/2021) sore kemarin, sekitar pukul 17.55 Wita.
Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian melalui KBO IPDA Darwoko bahwa kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu dikawasan tersebut.
"Benar bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang didapat dipercaya. Di lokasi kejadian yang dimaksud sering dijadikan tempat transaksi sabu," ungkapnya ketika Rabu (9/6/2021) sore tadi.
Singkat cerita, polisi berpakaian preman saat penangkapan langsung dikerahkan guna melakukan pemantauan. Kala itu petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi tengah duduk santai dihalaman rumahnya.
Setelah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah target dalam operasi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Pria yang belakangan mengaku bernama Memed ini langsung ditahan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak enam poket sabu, seberat 43,82 gram yang disimpan didalam kantong pakaiannya.
"Dari penggeledahan kami amankan satu unit handphone merk OPPO warna hitam di gengaman tanggan. Kemudian kami temukan barang bukti lainnya di dalam kantong celana depan sebelah kiri satu lembar plastik warna hijau," terangnya.