Rabu, 8 Mei 2024

Dua Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell di Kutim Resmi Ditahan, Seorang Pelaku Masih Buron

Koresponden:
Alamin
Minggu, 28 Januari 2024 13:55

Salah satu tersangka korupsi pengadaan proyek sollar cell yang dieksekusi penahanannya oleh Kejari Kutim. (IST)

DIKSI.CO, KUTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap dua tersangka korupsi proyek pengadaan solar cell dengan kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

Diketahui, dua tersangka yang dieksekusi penahannya itu adalah R selaku Direktur CV Dua Putra Sangatta.

Kemudian, AEH selaku Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang berperan untuk memanipulasi seluruh pengadaan barang dan jasa.

Kedua tersangka itu dilakukan penahanan pada waktu yang berbeda. R ditahan pada Rabu (24/1/2024) kemarin.

Sedangkan AEH sudah lebih dahulu ditahan pada Selasa (16/1/2024) sebelumnya.

Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Michael Tambunan, kalau sejatinya pada kasus ini ada tiga tersangka.

Namun satu di antaranya, yakni RL selaku Kasi Sarana Prasarana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur masih berstatus buron.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews