Sabtu, 23 November 2024

Dua Santri yang Bunuh Guru Pesantren Disanksi Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kronologis Lengkap Kejadian

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 25 Februari 2022 11:13

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (tengah) bersama pejabat utama lainnya saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan guru pesantren yang dilakukan dua remaja santri

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua remaja santri Pondok Pesantren Darus As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur akhir resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eko Hadi Prasetya (43) yang merupakan guru keduanya.

Kedua remaja berinisial AA (15) dan HR (15) itu pun hanya bisa tertunduk lemas menerima buah perbuatannya yang tega menghabisi nyawa sang guru, tepat pada Rabu (23/2/2022) kemarin menggunakan kayu balok.

Untuk diketahui, kedua remaja badung itu pun dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Tapi dalam prosesnya nanti, kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita akan berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas)," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis sore tadi.

Dihadapan awak media, Kapolresta Samarinda itu juga mengungkap kronologis lengkap kejadian.

Kata Ary Fadli, AA dan HR tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena ponsel milik keduanya disita sang guru.

Kemudian, kedua remaja itu menyusut niat untuk mengambil kembali ponselnya. Yakni dengan cara menghadang dan memukul kepala si guru alias korban hingga pingsan.

Namun nahas, niat keduanya yang cuman ingin membuat gurunya pingsan itu justru berujung petaka karena hantaman kayu balok yang dihujamkan keduanya sebanyak 3 kali, yang akhirnya membuat korban tewas.

"Mereka ini sudah bersiap-siap di lokasi itu (menghadang korban setelah solat subuh), dan saat korban melintas di situ, mereka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok secara bertubi-tubi sekitar 3 kali," beber Ary Fadli.

Setelah korban terkapar, akhirnya kedua pelaku pun langsung mengambil handphone tersebut yang diletakkan di dashboar motor oleh korban.

"Setelah mereka mengambil handphone tersebut, mereka langsung meninggalkan korban di TKP. kemudian membuang kayu baloknya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja berinisial AA dan HR melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya (43), ustadz yang juga merupakan guru di Pesantren Darus As'sadah, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022).

Diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menyita ponsel milik kedua pelaku yang digunakan saat waktu pelajaran. Tak terima ponselnya disita oleh korban, pelaku pun merencanakan aksinya tersebut.

Sekira pukul 05.30 wita Dini hari usai menunaikan sholat subuh, HR yang ditemani AA pun berniat mengambil ponsel yang disita korban dengan cara menghadangnya.

Saat berjumpa, kedua pelaku seketika menghajar bagian kepala korban menggunakan kayu balok yang telah disiapkan keduanya.

Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif namun nahas pada pukul 07.30 Wita korban dikabarkan meninggal dunia. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews