DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali mengamankan para penjahat yang kerap meresahkan masyarakat pada Senin (28/6/2021) sore kemarin.
Diketahui, para penjahat yang berhasil diringkus petugas ini ialah Eko Satrio Nugroho dan AN seorang remaja di bawah umur. Keduanya diciduk dikediamannya masing-masing di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu, sebab diketahui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, keduanya kini telah ditahan lantaran mencuri satu unit motor warga yang diparkir di Tepian Mahakam Jalan RE Martadinata. Peristiwa curanmor itu terjadi Rabu (22/6/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita lalu.
Korban diketahui bernama Sulaimah (42), kala itu datang ke Tepian Mahakam untuk nongkrong bersama rekan-rekannya. Namun saat memarkirkan motornya, korban lupa mengunci stang. Di tempat terpisah kedua pelaku yang telah mengincar motor milik Sulaimah beraksi di saat kondisi sepi.
“Begitu mau pulang, korban melihat motornya sudah tidak ada diparkiran. Kemudian korban melapor ke kami. Dan kerugiannya mencapai Rp8 juta,” beber Fahrudi.
Dari laporan itu, lanjut Fahrudi, tim Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Eko Satrio Nugroho dan temannya yang masih berusia bawah umur itu berhasil diciduk di rumahnya.
“Kami amankan dua unit motor Honda Scoopy dan Beat diduga hasil curian,” tambah Fahrudi.
Dari hasil penyidikan, polisi kini tengah mencari barang bukti motor curian lainnya yang dilakukan kedua pelaku. .
“Karena dari pengakuan pelaku ada 4 motor yang mereka curi. Selain di Tepian Mahakam itu ada lokasi lain di Jalan Siti Aisyah, Jalan Gunung Cermai dan satu lagi masih di Jalan RE Martadinata. Semua total ada 4 motor,” Sambungnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka harus meringkuk didalam sel Tahanan Mapolsek Samarinda Ulu.
"Untuk satu pelakunya, karena berstatus anak di bawah umur, jadi kita perlakukan sesuai UU Perlindungan Anak," tandasnya. (tim redaksi Diksi)