Selasa, 21 Mei 2024

Dua Mahasiswa Papua Duluan Bebas

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 2 Juli 2020 3:54

Dua mahasiswa Papua akan bebas setelah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim)/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dua mahasiswa Papua akan bebas setelah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).

Masa tahanan keduanya habis sesuai vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. 

“Dua orang mahasiswa Papua akan bebas tanggal 2 Juli 2020 ini,” kata perwakilan tim kuasa hukum Fahtul Huda Wiyashadi, Senin (1/7/2020). 

Mahasiswa Papua pertama bebas adalah Ferry Kombo dan Alexander Gobai.

Keduanya tercatat aktivis BEM Universitas Cendrawasih (Uncen) dan  Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ). 

Fathul mengatakan, mahasiswa Papua sudah menjalani hukuman 10 bulan penjara sesuai vonis pengadilan.

Vonis hukuman terdakwa dikurangi masa tahanan selama menjalani penyidikan. 

“Vonis hukuman ini dikurangi masa tahanan selama menjalani penyidikan. Masa hukuman Ferry dan Alexander sudah berakhir tanggal 2 Juli,” tegasnya.

Apalagi putusan kasusnya sudah dinyatakan inkracht.

Jaksa dan kuasa hukum tidak mengajukan banding atas vonis PN Balikpapan. 

Padahal jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.  

Sehubungan itu, tim kuasa hukum sedang mengurus pembebasan Ferry dan Alexander dari Rutan Balikpapan.

Mereka optimis pembebasan mahasiswa terealisasi berkat arahan masing masing hakim pemutus. 

“Sudah menjadi hak terdakwa setelah menjalani masa tahanan. Sekarang ini hanya proses administrasi saja diantara rutan, hakim, dan jaksa,” ujar Fathul. 

Meskipun begitu, Fathul kecewa kebebasan belum bisa diperoleh dua mahasiswa lain; Irwanus Uropmabin (USTJ) dan Hengki Hilapok (Universitas Cendrawasih). 

Keduanya diperkirakan masih menjalani hukuman hingga pertengahan bulan Juli. 

“Kami sedang mengupayakan pembebasan pada seluruh mahasiswa. Tapi sepertinya mereka harus menjalani hukuman hingga beberapa hari lagi,” paparnya. 

Setelah persidangan ini, Fathul berterima kasih hakim PN Balikpapan memutuskan kasusnya secara adil. Vonis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dilayangkan jaksa. 

“Hakim cukup netral dalam memutuskan kasusnya. Kami puas karena vonisnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa,” tuturnya. 

Di sisi lain, Fahtul tetap yakin kliennya tidak bersalah atas semua tuduhan. Menurutnya, aktivis Papua semestinya berhak putusan bebas murni. 

“Banyak barang bukti tidak bisa dihadirkan di persidangan, tida relevan dengan substansi kasusnya,” ungkapnya. 

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum, Ully Yabansabra menambahkan, kasus makar aktivis Papua penuh intimidasi dialami pengacara.

Selama proses pembelaan, ia mengaku berulang kali mengalami gangguan. 

Puncaknya aksi kekerasan orang tidak dikenal di jalan. 

Saat itu, Ully bercerita tengah berkendara motor di jalanan Jayapura. Ia sedang mempersiapkan materi pledoi pembelaan untuk dibawa ke persidangan Balikpapan.

“Ada seorang pria sepertinya berniat menjatuhkan saya di jalanan. Ia sempat memukul kepala saya, namun saya bisa menguasai  kendaraan. Pria ini langsung melarikan diri,” ungkapnya. 

Bukan hanya itu, prilaku tidak menyenangkan pun dialami keluarga terdakwa selama proses persidangan.

Seorang keluarga terdakwa, Annike Kosay mengaku didekati oknum yang menjanjikan pemberian uang. 

“Ada seseorang ingin memberikan uang Rp 10 juta pada saya. Uang itu sebagai bentuk simpati saja, tapi saya tidak akan terima,” tegasnya. 

Annike bahkan terpaksa mengganti nomor telponnya guna menghindari rayuan oknum polisi ini. Ia bertekad tidak akan menghianati perjuangan masyarakat Papua dalam memperoleh haknya. 

“Saya tidak mungkin menghianati darah dan air mata masyarakat Papua,” ujarnya. 

Tujuh orang aktivis dan mahasiswa Papua menjalani masa tahanan di Rutan Balikpapan.

Mereka terbukti melanggar ketentuan makar diatur Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

PN  Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 bulan bagi aktivis mahasiswa Papua. Mereka adalah Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Hengki Hilapok, dan Alexander Gobai. 

Sedangkan aktivis hak asasi manusia (HAM) Papua memperoleh hukuman sedikit lebih berat, 11 bulan penjara.

Aktivis ini terdiri Buchtar Tabuni (United Liberation Movemnet for Papua), Agus Kossay dan Stevanus Itlay dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Kasus aktivis dan mahasiswa Papua bermula kala kerusuhan massa terjadi di Jayapura. Kala itu, aktivis menggelar demonstrasi 10 ribu massa memprotes hinaan rasis dialami mahasiswa Papua di Surabaya. 

Namun sayangnya, demo damai berujung rusuh merusak fasilitas publik dan rumah warga. 

Polda Papua pun menuduh aksinya ditunggangi KNPB. Organisasi ini getol memperjuangkan referendum kemerdekaan Papua Barat. 

Setidaknya 38 orang dituduh melakukan tindakan makar dalam berbagai demonstrasi. Kerusuhan Papua meninggalkan 40 korban jiwa berikut harta benda masyarakat. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews