DIKSI.CO, SAMARINDA - Sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, menegaskan dua Deputi di Otorita IKN akan dipilih dari unsur masyarakat lokal Kaltim.
Otorita Ibu Kota Nusantara saat ini telah melakukan proses penjaringan individu bertalenta, profesional, serta menerapkan prinsip meritokrasi.
Ketentuan Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara termuat dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 1 Tahun 2022 tertanggal 9 September 2022.
Peraturan itu menjadi dasar penetapan struktur organisasi OIKN serta pengisian jabatan/perangkat di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Perangkat Otorita IKN akan diisi sekretariat, tujuh deputi, dan unit kerja hukum dan kepatuhan.
Dhony Rahajoe, Wakil Kepala Otorita IKN menyebut, pihaknya telah menerima beberapa rekomendasi tokoh lokal yang bakal mengisi dua jabatan deputi di Otorita IKN.