DIKSI.CO, TANAPASER - Bupati Paser Yusriansyah Sarkawi telah menetapkan drh. Boy Susanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Paser Nomor: 821/41/Bid.II.1/BKPSDM, tertanggal 20 Juli 2020.
Tertulis, dasar dari surat perintah itu yakni Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 01 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Paser, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, dan Surat Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara tentang penejlasan pelaksana tugas.
Diketahui, Boy Susanto, ditetapkan sebaga Plt Kepala Kominfo terhitung 20 Juli 2020 hingga 19 Oktober 2020, disamping tugas pokoknya sebagai Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kesejahteraan Rakyat.
“Melaksanakan perintah (jabatan Plt) ini dengan seksama dan penuh tanggungjawab,” kata bupati dalam surat bupati itu. (advertorial)