DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menyetujui LKPJ Gubernur tahun 2021, melalui rapat paripurna, Senin malam (20/6/2022).
Persetujuan itu tertuang dalam penandatanganan persetujuan menjadi perda, antara DPRD dan Pemprov Kaltim.
"Kami bersyukur serangkaian kegiatan mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dapat terlaksana dengan baik," kata Riza Indra Riadi, Plt Sekprov Kaltim.
Diharapkan ke depannya, berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Kaltim.
Muaranya, pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Mudah-mudahan kerja sama yang baik ini bisa terus berlanjut," papar Riza.
LKPJ Gubernur Kaltim 2021 diketahui mendapat opini WTP dari laporan hasil pemeriksaan BPK.
Meski begitu, beberapa sorotan disampaikan oleh BPK dan DPRD Kaltim.
DPRD sebelumnya monyeroti 9 paket pekerjaan yang tidak rampung pada 2021 yang tertuang dalam LHP BPK.
Dalam LHP BPK, Pemprov Kaltim didorong bisa menindaklanjuti dengan action plan, sehingga keterlambatan proyek tidak terulang.
"Itu berpengaruh terhadap penyerapan anggaran, berpengaruh juga dengan pekerjaan yang terburu-buru tentu berpengaruh pada mutu pekerjaan," ungkap Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Selain itu, DPRD juga menyinggung masih ada denda proyek sebesar Rp2,71 miliar yang belum diberikan kepada kontraktor.
Juga soal keterlambatan beberapa perusda menyetorkan laporan audit keuangan dari beberapa perusda kepada Pemprov Kaltim.
Perusda yang belum menyelesaikan audit keuangan di antaraya, PT Agro Kaltim Utama (AKU), tidak diaudit lantaran saat ini kondisi perusahaan masih status non aktif.
PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim, PT Ketenagalistrikan, dan Perusda SKS, saat ini masih dalam proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) diperkirakan selesai pada Juni 2022.
"Kami minta ke Pemprov Kaltim, meminta laporan dari perusda. Ada yang terlambat dilakukan perusda atas kewajibannya yang diminta oleh provinsi, itu yang kami tekankan," ujar Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim.
Dalam LHP BPK menyebut, keterlambatan penyerahan laporan keuangan perusda, jumlah BUMD itu dianggap tidak sehat oleh BPK.
"Harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pemprov harus aktif menilai perusda yang lalai, harus ada ketegasan dan sanksi kepada perusda bersangkutan," tegas Makmur. (tim redaksi Diksi)