Sementara itu, Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyambut baik rencana Gubernur Kaltim itu.
Udin menyebut Pergub 49/2020 tidak efektif lantaran pihaknya kesulitan dalam menyerap aspirasi di ruang reses yang dilakukan anggota dewan.
"Terima kasih Pak Isran sudah mau merevisi Pergub 49/2020, ini dari awal sudah kami sampaikan dalam rangka meningkatkan serapan anggaran dan pemerataan pembangunan. Memang Pergub itu tidak efektif," ungkapnya.
Hanya saja, Udin menegaskan meski pergub direvisi, hal itu sudah terlambat dilakukan.
"Kami apresiasi rencana itu tapi sekarang sudah terlambat. Karena sudah banyak warga yang kecewa dengan pergub ini," tegasnya. (tim redaksi Diksi)